REFORMASI BIROKRASI
“SALAM PEMBAHARUAN”
“SALAM PEMBAHARUAN”
“PROSEDUR
PENERIMAAN BASAN DAN BARAN YANG MASUK”
Petugas pengamanan pintu
utama (p2u) melakukan pengecekan terhadap basan baran yang masuk atas
kelengkapan dokumen/surat-surat yang sah dari instansi yang bersangkutan.
I.
RBB
1. ( KEPOLISIAN )
- Petugas
pengamanan pintu utama (P2U) menerima petugas dari instansi terkait serta dokumen/surat-surat yang sah
antara lain : a. Surat Pengantarb. Berita Acara Penyitaan
- Petugas pengamanan (P2U) melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis, mutu, macam dan jumlah Basan Baran.
- Petugas Pengamanan (P2U) menulis/mencatat kedalam buku laporan jaga yang telah disediakan.
- Selanjutnya petugas pengamanan (P2U) mengantar petugas yang bersangkutan beserta dokumen/surat-surat yang sah kepada petugas penerima (Staf Minhara).
II.
RBB
2. ( KEJAKSAAN )
- Petugas
pengamanan pintu utama (P2U) menerima petugas dari instansi terkait serta dokumen/surat-surat yang sah
antara lain : a. Surat Pengantarb. Berita Acara Penitipan
- Petugas pengamanan (P2U) melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis, mutu, macam dan jumlah Basan Baran.
- Petugas Pengamanan (P2U) menulis/mencatat kedalam buku laporan jaga yang telah disediakan.
- Selanjutnya petugas pengamanan (P2U) mengantar petugas yang bersangkutan beserta dokumen/surat-surat yang sah kepada petugas penerima (Staf Minhara).
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BARANG SITAAN NEGARA ( BASAN ) / BARANG RAMPASAN NEGARA (BARAN)
TIDAK DIPUNGUT BIAYA !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar