Cari Blog Ini

Senin, 13 Februari 2012

PROSEDUR PENERIMAAN BASAN DAN BARAN YANG MASUK


REFORMASI BIROKRASI
“SALAM PEMBAHARUAN”



“PROSEDUR PENERIMAAN BASAN DAN BARAN YANG MASUK”
Petugas pengamanan pintu utama (p2u) melakukan pengecekan terhadap basan baran yang masuk atas kelengkapan dokumen/surat-surat yang sah dari instansi yang bersangkutan.

        I.           RBB 1. ( KEPOLISIAN )
  1. Petugas pengamanan pintu utama (P2U) menerima petugas dari instansi terkait serta dokumen/surat-surat yang sah antara lain :

    a.     Surat Pengantar
                      b.      Berita Acara Penyitaan

  2. Petugas pengamanan (P2U) melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis, mutu, macam dan jumlah Basan Baran. 
  3. Petugas Pengamanan (P2U) menulis/mencatat kedalam buku laporan jaga yang telah disediakan. 
  4.  Selanjutnya petugas pengamanan (P2U) mengantar petugas yang bersangkutan beserta dokumen/surat-surat yang sah kepada petugas penerima (Staf Minhara).


     II.            RBB 2. ( KEJAKSAAN )

  1. Petugas pengamanan pintu utama (P2U) menerima petugas dari instansi terkait serta dokumen/surat-surat yang sah antara lain :

    a.      Surat Pengantar
    b.      Berita Acara Penitipan
  2. Petugas pengamanan (P2U) melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis, mutu, macam dan jumlah Basan Baran. 
  3. Petugas Pengamanan (P2U) menulis/mencatat kedalam buku laporan jaga yang telah disediakan. 
  4. Selanjutnya petugas pengamanan (P2U) mengantar petugas yang bersangkutan beserta dokumen/surat-surat yang sah kepada petugas penerima (Staf Minhara).














PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BARANG SITAAN NEGARA ( BASAN ) / BARANG RAMPASAN NEGARA (BARAN)

 TIDAK DIPUNGUT BIAYA !!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar