Cari Blog Ini

Jumat, 10 Februari 2012

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA






RUMAH  PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
 
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara,atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rupbasan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan.


PERATURAN PEMERINTAH

TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal 26
  1. Di tiap Ibukota Kabupaten/Kotamadya dibentuk RUPBASAN oleh Menteri.
  2. Apabila dipandang perlu Menteri dapat membentuk RUPBASAN di luar tempat sebagaimana        dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan cabang RUPBASAN.
  3. Kepala Cabang RUPBASAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 27





















  1. Di dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
  2. Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mungkin dapat disimpan dalam RUPBASAN, maka cara penyimpanaan benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala RUPBASAN.
  3. Benda sitaan disimpan di tempat RUPBASAN untuk menjamin keselamatan dan keamanannya.
  4. Kepala RUPBASAN tidak boleh menerima benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan, jika tidak disertai surat penyerahan yang sah, yang dikeluarkan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut.











Pasal 28




  1. Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut.
  2. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara juridis.
  3. Kepala RUPBASAN menyaksikan pemusnahan barang rampasan yang dilakukan oleh jaksa.

Pasal 29





Kepala RUPBASAN setiap triwulan membuat laporan tentang benda sitaan yang disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktutr Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kepada Kepala Kantor Departemen Kehakiman yang bersangkutan.
















Pasal 30





(1) RUPBASAN dikelola oleh Departemen Kehakiman.



(2) Tanggung jawab secara juridis atas bemnda sitaan tersebut, ada pada pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan.



(3) Tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan tersebut ada pada Kepala RUPBASAN.







Pasal 31





(1) RUPBASAN dipimpin oleh Kepala RUPBASAN yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.



(2) Dalam melakukan tugasnya Kepala RUPBASAN dibantu oleh Wakil Kepala.







Pasal 32





(1) Disamping tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Kepala RUPBASAN bertanggung jawab atas administrasi benda sitaan.



(2) Kepala RUPBASAN tiap tahun membuat laporan kepada Menteri mengenai benda sitaan.



(3) Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung.






Pasal 33
 
Struktur Organisasi, tugas dan wewenang RUPBASAN diatur lebih lanjut oleh Menteri.




Pasal 34





(1) Pejabat dan pegawai RUPBASAN dalam melakukan tugasnya memakai pakaian dinas seragam.



(2) Bentuk dan warna pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta perlengkapannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.



(3) Pejabat atau pegawai tertentu RUPBASAN dalam melakukan tugasnya dapat dipersenjatai dengan senjata api laras panjang atau senjata api genggam atas izin Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
.













































































































 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar