Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara,atau disingkat Rupbasan
adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses
peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota,
dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rupbasan. Di dalam
Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang
bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan
dirampas berdasarkan putusan hakim.
Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang
bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran
barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara
tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan
disaksikan oleh Kepala Rupbasan.
PERATURAN PEMERINTAHTENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 26
Pasal 27
| ||||||||
| ||||||||
Pasal 28 | ||||||||
Pasal 29
| ||||||||
Kepala RUPBASAN setiap triwulan membuat laporan tentang benda sitaan yang disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktutr Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kepada Kepala Kantor Departemen Kehakiman yang bersangkutan. | ||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar