REVORMASI BIROKRASI
"SALAM PEMBAHARUAN"
A.
DASAR
PELAKSANAAN PENGELUARAN / PENGHAPUSAN
1. Surat
putusan atau penetapan pengadilan.
2. Surat
perintah penyidik atau penuntut umum.
3. Surat
permintaan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis
B.
TUGAS
PENGELUARAN BASAN BARAN
ADALAH
SBB :
I. Pengeluaran
sebelum adanya putusan pengadilan meliputi :
- Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
- Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana.
- Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum.
- Pengeluaran Benda Sitaan Negara melalui tindakan jual lelang yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum terhadap Basan.
- Pengeluaran Benda Sitaan Negara atas permintaan pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis.
II. Pengeluaran
Basan Baran setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap :
- Kembali kepada yang bersangkutan.
- Dirampas untuk kepentingan Negara dengan cara lelang, dimusnahkan dan atau diserahkan kepada instansi yang berkepentingan berdasarkan putusan pengadilan.
III. Pengeluaran
Basan Baran yang dilakukan setelah proses penghapusan
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BARANG SITAAN NEGARA ( BASAN ) / BARANG RAMPASAN NEGARA ( BARAN )
TIDAK DIPUNGUT BIAYA !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar