Cari Blog Ini
Sabtu, 25 Februari 2012
Senin, 13 Februari 2012
PROSEDUR PENERIMAAN BASAN DAN BARAN YANG MASUK
REFORMASI BIROKRASI
“SALAM PEMBAHARUAN”
“SALAM PEMBAHARUAN”
“PROSEDUR
PENERIMAAN BASAN DAN BARAN YANG MASUK”
Petugas pengamanan pintu
utama (p2u) melakukan pengecekan terhadap basan baran yang masuk atas
kelengkapan dokumen/surat-surat yang sah dari instansi yang bersangkutan.
I.
RBB
1. ( KEPOLISIAN )
- Petugas
pengamanan pintu utama (P2U) menerima petugas dari instansi terkait serta dokumen/surat-surat yang sah
antara lain : a. Surat Pengantarb. Berita Acara Penyitaan
- Petugas pengamanan (P2U) melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis, mutu, macam dan jumlah Basan Baran.
- Petugas Pengamanan (P2U) menulis/mencatat kedalam buku laporan jaga yang telah disediakan.
- Selanjutnya petugas pengamanan (P2U) mengantar petugas yang bersangkutan beserta dokumen/surat-surat yang sah kepada petugas penerima (Staf Minhara).
II.
RBB
2. ( KEJAKSAAN )
- Petugas
pengamanan pintu utama (P2U) menerima petugas dari instansi terkait serta dokumen/surat-surat yang sah
antara lain : a. Surat Pengantarb. Berita Acara Penitipan
- Petugas pengamanan (P2U) melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis, mutu, macam dan jumlah Basan Baran.
- Petugas Pengamanan (P2U) menulis/mencatat kedalam buku laporan jaga yang telah disediakan.
- Selanjutnya petugas pengamanan (P2U) mengantar petugas yang bersangkutan beserta dokumen/surat-surat yang sah kepada petugas penerima (Staf Minhara).
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BARANG SITAAN NEGARA ( BASAN ) / BARANG RAMPASAN NEGARA (BARAN)
TIDAK DIPUNGUT BIAYA !!
DASAR PELAKSANAAN PENGELUARAN / PENGHAPUSAN
REVORMASI BIROKRASI
"SALAM PEMBAHARUAN"
A.
DASAR
PELAKSANAAN PENGELUARAN / PENGHAPUSAN
1. Surat
putusan atau penetapan pengadilan.
2. Surat
perintah penyidik atau penuntut umum.
3. Surat
permintaan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis
B.
TUGAS
PENGELUARAN BASAN BARAN
ADALAH
SBB :
I. Pengeluaran
sebelum adanya putusan pengadilan meliputi :
- Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
- Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana.
- Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum.
- Pengeluaran Benda Sitaan Negara melalui tindakan jual lelang yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum terhadap Basan.
- Pengeluaran Benda Sitaan Negara atas permintaan pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis.
II. Pengeluaran
Basan Baran setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap :
- Kembali kepada yang bersangkutan.
- Dirampas untuk kepentingan Negara dengan cara lelang, dimusnahkan dan atau diserahkan kepada instansi yang berkepentingan berdasarkan putusan pengadilan.
III. Pengeluaran
Basan Baran yang dilakukan setelah proses penghapusan
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BARANG SITAAN NEGARA ( BASAN ) / BARANG RAMPASAN NEGARA ( BARAN )
TIDAK DIPUNGUT BIAYA !!
Minggu, 12 Februari 2012
TURUT BERDUKA CITA
Kami Keluarga Besar Rupbasan Klas I Mataram Turut Berduka Cita Atas
Meninggalnya Ibunda Bapak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Semoga
Amal Ibadah Almarhumah Dapat Diterima Disisi Allah S.W.T
Dan Bagi Keluarga Yang Ditinggalkan Agar Diberi Ketabahan dan Kesabaran Dalam Menghadapi Musibah Ini...
Amin Yaa Robbal Alamin.
Pemasangan Pin WBK (Wilayah Bebas Korupsi)
Gambar 1.1 & 1.2 ( Lalu Ropii Qubro.SH), Gambar 1.3 ( Putu Prana Adhi Saputra.SH ), Gambar 1.4 ( I Made Karta Sugandha ), Gambar 1.5 ( Ni Ketut Sintha Febriani.SH ), Gambar 1.6 ( Faoziah ) |
Kepala Rupbasan Klas I Mataram beserta karyawan/karyawati memberikan ucapan selamat kepada karyawan/karyawati Rupbasan mataram yang telah menerima Pin WBK ( Wilayah Bebas Korupsi )
Jumat, 10 Februari 2012
Pegawai Rupbasan Klas I Mataram Sampai Januari 2012
Pegawai Rupbasan Klas I Mataram Sampai Januari 2012
|
Karyawati Dengan Penuh Semagat Sekaligus Mendukung Gerakan Anti Korupsi Dengan Cara Membagi-bagikan Stiker Kepada Pengguna Jalan.
masyarakat meyambut baik gerakan anti korupsi yang dilakukan rupbasan klas i mataram dengan cara membagi-bagikan stiker kepada pengguna jalan. |
Kepala Rupbasan Klas I Mataram bersama karyawati dengan penuh semagat sekaligus mendukung gerakan anti korupsi dengan cara membagi-bagikan stiker kepada pengguna jalan. |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara,atau disingkat Rupbasan
adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses
peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota,
dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rupbasan. Di dalam
Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang
bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan
dirampas berdasarkan putusan hakim.
Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang
bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran
barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara
tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan
disaksikan oleh Kepala Rupbasan.
PERATURAN PEMERINTAHTENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 26
Pasal 27
| ||||||||
| ||||||||
Pasal 28 | ||||||||
Pasal 29
| ||||||||
Kepala RUPBASAN setiap triwulan membuat laporan tentang benda sitaan yang disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktutr Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kepada Kepala Kantor Departemen Kehakiman yang bersangkutan. | ||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Mataram
Karyawan Karyawti Rupbasan Klas I Mataram |
VISI DAN MISI RUPBASAN MATARAM
VISI
MEMANTAPKAN DAN MENGOPTIMALKAN OPERASIONALISASI PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DALAM RANGKA PENEGAKKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAM
MISI
MELAKSANAKAN PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA YANG MELIPUTI PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SERTA PENGAMANAN BASAN/BARANG UNTUKKEPENTINGAN :
> PENYIDIKAN
> PENUNTUTAN
> PEMERIKSAAN DALAM SIDANG
> PENGADILANPELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
> PEMERIKSAAN DALAM SIDANG
> PENGADILANPELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Langganan:
Postingan (Atom)