Cari Blog Ini

Sabtu, 25 Februari 2012

Rapat Kerja (Raker) Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Jakarta.Guna mensosialisasikan peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagai upaya menyeragamkan visi dan misi Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menggelar Rapat Kerja (Raker) Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang dihelat pada Selasa (21/02) hingga Rabu (22/02).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin yang membuka secara resmi kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa Raker ini merupakan satu kegiatan yang patut dimaknai sebagai upaya untuk melakukan evaluasi sekaligus wahana untuk melakukan instrospeksi diri. "Hal ini menjadi satu hal yang penting untuk mengukur hasil kerja yang telah kita lakukan, untuk mengetahui sejauhmana tingkat capaian kinerja yang telah kita tetapkan," ujar Menkumham.
Pengukuran kinerja merupakan satu upaya yang harus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Dimana pengukuran kinerja ini tidak hanya terbatas pada upaya untuk mengukur akuntabilitas keuangan, tetapi juga untuk mengukur kualitas standar layanan, kualitas output dan outcome sebuah program. "Dan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang kita berikan," kata Menkumham.
Dalam paparannya, Menkumham juga menyebutkan beberapa capaian yang telah diraih oleh Ditjen Pemasyarakatan, seperti telah tersusunnya blue print pembaharuan pelaksanaan sistem Pemasyarakatan, pelaksanaan reformasi birokrasi Pemasyarakatan, peningkatan aktifitas bengkel kerja narapidana, pembenahan sistem informasi (Sistem Database Pemasyarakatan), peningkatan kerjasama dengan pihak ketiga dalam penanganan bidang Pemasyarakatan, serta pengembangan standard operational procedure (SOP).
Selain itu, lanjut Menkumham, yang paling menggembirakan tentu saja adalah telah diterimanya tunjangan kinerja sebagai bagian dari remunerasi yang diterima oleh petugas Pemasyarakatan. "Capaian-capaian tersebut merupakan wujud nyata adanya keinginan seluruh insan Pemasyarakatan untuk melakukan pembenahan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin dalam laporannya mengharapkan kiranya media Raker ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta Raker. "Sehingga Raker ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan," katanya.
Raker yang bertemakan "Membangun Optimisme Pemasyarakatan Produktif" ini melibatkan kurang lebih 282 orang peserta. Para peserta diantaranya berasal dari Pejabat Eselon II Ditjen Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Indonesia, Kepala Lapas Klas I, Kepala Lapas Klas IIA dan Kepala Lapas Klas IIB, Kepala Rutan Klas I, Kepala Rutan Klas IIA, Kepala Rutan Klas IIB, dan Kepala Cabang Rutan, Kepala Rupbasan Klas I dan Kepala Rupbasan Klas II, serta Kepala Bapas Klas I dan Kepala Bapas Klas II.
(Foto & Teks: Tedy)

Senin, 13 Februari 2012

PENGELUARAN / PENGHAPUSAN, PEMUSNAHAN


PROSEDUR PENERIMAAN BASAN DAN BARAN YANG MASUK


REFORMASI BIROKRASI
“SALAM PEMBAHARUAN”



“PROSEDUR PENERIMAAN BASAN DAN BARAN YANG MASUK”
Petugas pengamanan pintu utama (p2u) melakukan pengecekan terhadap basan baran yang masuk atas kelengkapan dokumen/surat-surat yang sah dari instansi yang bersangkutan.

        I.           RBB 1. ( KEPOLISIAN )
  1. Petugas pengamanan pintu utama (P2U) menerima petugas dari instansi terkait serta dokumen/surat-surat yang sah antara lain :

    a.     Surat Pengantar
                      b.      Berita Acara Penyitaan

  2. Petugas pengamanan (P2U) melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis, mutu, macam dan jumlah Basan Baran. 
  3. Petugas Pengamanan (P2U) menulis/mencatat kedalam buku laporan jaga yang telah disediakan. 
  4.  Selanjutnya petugas pengamanan (P2U) mengantar petugas yang bersangkutan beserta dokumen/surat-surat yang sah kepada petugas penerima (Staf Minhara).


     II.            RBB 2. ( KEJAKSAAN )

  1. Petugas pengamanan pintu utama (P2U) menerima petugas dari instansi terkait serta dokumen/surat-surat yang sah antara lain :

    a.      Surat Pengantar
    b.      Berita Acara Penitipan
  2. Petugas pengamanan (P2U) melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis, mutu, macam dan jumlah Basan Baran. 
  3. Petugas Pengamanan (P2U) menulis/mencatat kedalam buku laporan jaga yang telah disediakan. 
  4. Selanjutnya petugas pengamanan (P2U) mengantar petugas yang bersangkutan beserta dokumen/surat-surat yang sah kepada petugas penerima (Staf Minhara).














PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BARANG SITAAN NEGARA ( BASAN ) / BARANG RAMPASAN NEGARA (BARAN)

 TIDAK DIPUNGUT BIAYA !!



DASAR PELAKSANAAN PENGELUARAN / PENGHAPUSAN


 REVORMASI BIROKRASI
"SALAM PEMBAHARUAN"



A.     DASAR PELAKSANAAN PENGELUARAN / PENGHAPUSAN
1.      Surat putusan atau penetapan pengadilan.
2.      Surat perintah penyidik atau penuntut umum.
3.      Surat permintaan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis


B.     TUGAS PENGELUARAN BASAN BARAN
ADALAH SBB :
I.      Pengeluaran sebelum adanya putusan pengadilan meliputi :
  1. Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. 
  2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana. 
  3. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum. 
  4. Pengeluaran Benda Sitaan Negara melalui tindakan jual lelang yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum terhadap Basan. 
  5. Pengeluaran Benda Sitaan Negara atas permintaan pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis.

II.  Pengeluaran Basan Baran setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap :
  1. Kembali kepada yang bersangkutan.
  2. Dirampas untuk kepentingan Negara dengan cara lelang, dimusnahkan dan atau diserahkan kepada instansi yang berkepentingan berdasarkan putusan pengadilan.

III.      Pengeluaran Basan Baran yang dilakukan setelah proses penghapusan


 

 












PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BARANG SITAAN NEGARA ( BASAN ) / BARANG RAMPASAN NEGARA ( BARAN )

 TIDAK DIPUNGUT BIAYA !!








Minggu, 12 Februari 2012

TURUT BERDUKA CITA


Kami Keluarga Besar Rupbasan Klas I Mataram Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Ibunda Bapak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Semoga Amal Ibadah Almarhumah Dapat Diterima Disisi Allah S.W.T
Dan Bagi Keluarga Yang Ditinggalkan Agar Diberi Ketabahan dan Kesabaran Dalam Menghadapi Musibah Ini...
Amin Yaa Robbal Alamin.







Pemasangan Pin WBK (Wilayah Bebas Korupsi)


Gambar 1.1 & 1.2 ( Lalu Ropii Qubro.SH), Gambar 1.3 ( Putu Prana Adhi Saputra.SH ),
Gambar 1.4 ( I Made Karta Sugandha ), Gambar 1.5 ( Ni Ketut Sintha Febriani.SH ), Gambar 1.6 ( Faoziah )





Kepala Rupbasan Klas I Mataram beserta karyawan/karyawati memberikan ucapan selamat kepada karyawan/karyawati Rupbasan mataram yang telah menerima Pin WBK ( Wilayah Bebas Korupsi )

Foto : Amy Images
        (ASS)

Jumat, 10 Februari 2012

Pegawai Rupbasan Klas I Mataram Sampai Januari 2012


 

Pegawai Rupbasan Klas I Mataram Sampai Januari 2012
        1. A.A.G NGURAH PUTRA,Bc.IP.SH
        2. LALU ROPII QUBRO, SH. 
        3. QODAR AL AMIN 
        4. DJOKO MULJANTO,SH 
        5. RINADA,SH 
        6. PATHONI IMAM S.SH 
        7. I MADE KARTA SUGANDA 
        8. SUBROTO,SH 
        9. NI KT SHINTA F.SH 
        10. L. NISPIYAWAN,SH 
        11. MAHYUDIN 
        12. SUPARDI,SH. 
        13. INDRASWATI,SH
        14. ABDUL FARUK,SH 
        15. JUNAIDI 
        16. MAHYATIK 
        17. I.MADE WARSITA.K,SH 
        18. KARDI MULYADI,SH 
        19. MUH. ARFAN 
        20. ILHAM FAUZI,SH 
        21. PUTU PRANA ADHI.S,SH 
        22. ARYADILAGA,SH 
        23. AKH.RAMLI,SH 
        24. SAMDANI 
        25. AMINUUDIN 
        26. Ni.KOMANG DEBY SWARI LESTARI 
        27. KHAIRIL KHAYADI 
        28. NI LUH RATNAWATI 
        29. FAOZIAH




















































Karyawati Dengan Penuh Semagat Sekaligus Mendukung Gerakan Anti Korupsi Dengan Cara Membagi-bagikan Stiker Kepada Pengguna Jalan.

Eksistensi karyawan/karyawati dalam program mendukung gerakan anti korupsi melalui gerakan sosial di masyarakat melalui spanduk-spaqnduk anti korupsi yang nantinya melalui gerakan ini semua masyarakat mendukung dan korupsi dapat dikurangi.

Karyawan/karyawati Rupbasan Klas I Mataram dalam mendukung gerakan anti korupsi yang dicanangkan pemerintah dengan membagikan stiker anti korupsi, membentangkan spanduk-spanduk anti korupsi dan melakukan kampanye anti korupsi dijalan-jalan kota mataram.

masyarakat meyambut baik gerakan anti korupsi yang dilakukan rupbasan klas i mataram dengan cara membagi-bagikan stiker kepada pengguna jalan.


Kepala Rupbasan Klas I Mataram bersama karyawati dengan penuh semagat sekaligus mendukung gerakan anti korupsi dengan cara membagi-bagikan stiker kepada pengguna jalan.

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA






RUMAH  PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
 
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara,atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rupbasan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan.


PERATURAN PEMERINTAH

TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal 26
  1. Di tiap Ibukota Kabupaten/Kotamadya dibentuk RUPBASAN oleh Menteri.
  2. Apabila dipandang perlu Menteri dapat membentuk RUPBASAN di luar tempat sebagaimana        dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan cabang RUPBASAN.
  3. Kepala Cabang RUPBASAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 27





















  1. Di dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
  2. Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mungkin dapat disimpan dalam RUPBASAN, maka cara penyimpanaan benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala RUPBASAN.
  3. Benda sitaan disimpan di tempat RUPBASAN untuk menjamin keselamatan dan keamanannya.
  4. Kepala RUPBASAN tidak boleh menerima benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan, jika tidak disertai surat penyerahan yang sah, yang dikeluarkan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut.











Pasal 28




  1. Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut.
  2. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara juridis.
  3. Kepala RUPBASAN menyaksikan pemusnahan barang rampasan yang dilakukan oleh jaksa.

Pasal 29





Kepala RUPBASAN setiap triwulan membuat laporan tentang benda sitaan yang disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktutr Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kepada Kepala Kantor Departemen Kehakiman yang bersangkutan.
















Pasal 30





(1) RUPBASAN dikelola oleh Departemen Kehakiman.



(2) Tanggung jawab secara juridis atas bemnda sitaan tersebut, ada pada pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan.



(3) Tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan tersebut ada pada Kepala RUPBASAN.







Pasal 31





(1) RUPBASAN dipimpin oleh Kepala RUPBASAN yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.



(2) Dalam melakukan tugasnya Kepala RUPBASAN dibantu oleh Wakil Kepala.







Pasal 32





(1) Disamping tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Kepala RUPBASAN bertanggung jawab atas administrasi benda sitaan.



(2) Kepala RUPBASAN tiap tahun membuat laporan kepada Menteri mengenai benda sitaan.



(3) Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung.






Pasal 33
 
Struktur Organisasi, tugas dan wewenang RUPBASAN diatur lebih lanjut oleh Menteri.




Pasal 34





(1) Pejabat dan pegawai RUPBASAN dalam melakukan tugasnya memakai pakaian dinas seragam.



(2) Bentuk dan warna pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta perlengkapannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.



(3) Pejabat atau pegawai tertentu RUPBASAN dalam melakukan tugasnya dapat dipersenjatai dengan senjata api laras panjang atau senjata api genggam atas izin Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
.













































































































 

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Mataram

Karyawan Karyawti Rupbasan Klas I Mataram

 

 

VISI DAN MISI RUPBASAN MATARAM

VISI
MEMANTAPKAN DAN MENGOPTIMALKAN OPERASIONALISASI PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DALAM RANGKA PENEGAKKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAM

MISI
MELAKSANAKAN PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA YANG MELIPUTI PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SERTA PENGAMANAN BASAN/BARANG UNTUKKEPENTINGAN : 
                     
   >    PENYIDIKAN
   >    PENUNTUTAN
   >    PEMERIKSAAN DALAM SIDANG
   >    PENGADILANPELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN