Cari Blog Ini

Senin, 12 Maret 2012

PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TH 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP HAMDAN STANDAR DLM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN

PASAL 34

(1) Dalam melakukan tindakan penyitaan barang bukti petugas WAJIB :
      a. melengkapi administrasi penyidikan,
      b. melakukan penyitaan hanya terhadap benda yang ada hubungannya dengan penyidikan,
      c. memberitahu tujuan penyitaan kepada pemilik,
      d. menerapkan teknik dan taktik penyitaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
      e. merawat barang bukti yang disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
      f. menyimpan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan negara,
      g. membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang    
          menyerahkanbarang yang disita.
(2) Dalam melakukan penyitaan barang bukti, petugas dilarang :
      a. melakukan penyitaan tanpa dilengkapi administrasi penyidikan,
      b. tidak memberi tahu tujuan penyidikan,
      c. melakukan penyitaan benda yang tidak ada hubungannya dengan penyidikan,
      d. melakukan penyitaan dengan cara yang bertentangan dengan hukum,
      e. tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak,
      f. tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melakukan penyitaan,
     g. menelantarkan barang bukti yang disita atau tidak melakukan perawatan barang bukti sesuai dengan 
         peraturan perundang-undangan,
    h. mengam,bil, memiliki, menggunakan dan menjual barang bukti secara melawan hak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar