Cari Blog Ini

Kamis, 08 Maret 2012

KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN


KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.HH.16.KP.05.02 TAHUN 2011

Etika dalam Melakukan Pengelolaan
Terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan

Pasal 8

Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d, sebagai berikut  :

1. Teliti dan cermat dalam menilai barang sitaan dan barang rampasan;
2. Mampu mengambil tindakan secara tegas terhadap setiap bentuk ancaman;
3. Mampu menilai kondisi yang dapat menimbulkan rusaknya benda sitaan dan barang rampasan
4. Tidak tergoda untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma moral dan hukum;
5. Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas;
6. Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian; dan
7. Tidak memanfaatkan benda sitaan dan barang rampasan tanpa hak untuk kepentingan pribadi;





Tidak ada komentar:

Posting Komentar