Cari Blog Ini

Kamis, 31 Mei 2012

PERATURAN BERSAMA
KAPOLRI, KAJAGUNG,KPK,MENKUMHAM,MA, DAN KEMENKEU
NO.2 TAHUN 2011,NO.KEP/259/A/JA/12/2011,NO.KEPB-01/01-55/11/2011,NO.M.HH-10.HM.03.02 TAHUN 2011,NO.199/KMA/SKB/XII/2011 DAN NO.219/PMK.04/2011
TENTANG
SINKRONISASI KETATALAKSANAAN SISTEM PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN BARANG RAMPASAN NEGARA

PASAL 17

Pengeluaran Basan/Baran Harus disertai surat-surat yang sah berupa surat pengeluaran ditujukan kepada KA.Rupbasan dengan dilampiri :
1. Foto kopy petikan putusan yg telah dilegalisir
2. BA Pelaksanaan Putuysan
3. Fotocopy BA penerimaan/penitipan Basan/Baran
4. Surat Perintah yang mengambil Basan/Baran
5. Surat Pengantar

PASAL 18
Pengambilan Basan/Baran Untuk kepentingan proses peradilan disetiap tingkat Pemeriksaan harus disertai dengan surat permintaan Pengambilan Basan/Baran yang ditujukan kepada KA.Rupbasan dengan dilampiriu :
1. Fotocopy BA dan atau penyimpanan Basan
2. Surat Perintah
Tujuan Peraturan bersama adalah :
1. Mewujudkan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem pengelolaan Basan dan Baran
2. Mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asassi manusia
3. Menjamin keamanan,keutuhan terhadap basan dan baran
4. Memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dan hak sasi manusia serta adanya kepastian hukum
5. Menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum