Cari Blog Ini

Senin, 05 Mei 2014

VOLLEY BALL PUTRI RUPBASAN MATARAM DALAM RANGKA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE 50 DI LAPAS ANAK BATU KLIANG

Tim Volley putri Rupbasan mataram vs Tim Volley putri Rutan Selong


Tim Volley putri Rupbasan mataram vs Tim Volley putri Rutan Selong dan hasil akhir dimenangkan oleh tim volley putri Rutan Selong Congrat !!

Senin, 21 April 2014

PENGENALAN MASING MASING PEGAWAI KEPADA BAPAK KARUBASAN YANG BARU

Perkenalan pegawai rupbasan dengan Kepala Rupbasan yang baru

Satu persatu pegawai rupbasan mataram secara bergilir memperkenalkan diri dengan Kepala Rupbasan baru

Minggu, 28 Juli 2013

Jumat, 12 April 2013

JALAN SEHAT RUPBASAN KLAS I MATARAM

Jum'at sehat jum'at sehat :)



Cuaca yang cerah  sangat mendukung dan  menambah semangat untuk slalu tersenyum







Istirahat sejenak menikmati taman Loang Baloq



Cewek Itu Ibarat Barbie
Yang Bisa Kamu Mainin Sesuka Hati

Tapi Yang Perlu Kamu Inget,
Cowok Sejati Ga Pernah Main Barbie !!



Kamis, 31 Mei 2012

PERATURAN BERSAMA
KAPOLRI, KAJAGUNG,KPK,MENKUMHAM,MA, DAN KEMENKEU
NO.2 TAHUN 2011,NO.KEP/259/A/JA/12/2011,NO.KEPB-01/01-55/11/2011,NO.M.HH-10.HM.03.02 TAHUN 2011,NO.199/KMA/SKB/XII/2011 DAN NO.219/PMK.04/2011
TENTANG
SINKRONISASI KETATALAKSANAAN SISTEM PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN BARANG RAMPASAN NEGARA

PASAL 17

Pengeluaran Basan/Baran Harus disertai surat-surat yang sah berupa surat pengeluaran ditujukan kepada KA.Rupbasan dengan dilampiri :
1. Foto kopy petikan putusan yg telah dilegalisir
2. BA Pelaksanaan Putuysan
3. Fotocopy BA penerimaan/penitipan Basan/Baran
4. Surat Perintah yang mengambil Basan/Baran
5. Surat Pengantar

PASAL 18
Pengambilan Basan/Baran Untuk kepentingan proses peradilan disetiap tingkat Pemeriksaan harus disertai dengan surat permintaan Pengambilan Basan/Baran yang ditujukan kepada KA.Rupbasan dengan dilampiriu :
1. Fotocopy BA dan atau penyimpanan Basan
2. Surat Perintah
Tujuan Peraturan bersama adalah :
1. Mewujudkan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem pengelolaan Basan dan Baran
2. Mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asassi manusia
3. Menjamin keamanan,keutuhan terhadap basan dan baran
4. Memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dan hak sasi manusia serta adanya kepastian hukum
5. Menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum