Cari Blog Ini

Senin, 12 Maret 2012

Daftar Pegawai Rupbasan Mataram 2012



BERIKUT ADALAH PROFIL/NAMA NAMA PEGAWAI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KLAS I MATARAM SAMPAI DENGAN MARET 2012


SEMANGAT !! SIAP !! YESS !!





      NAMA  : A.A.G NGURAH PUTRA Bc.IP, SH
      NIP  : 196807220199303 1 001
      JABATAN  : Kepala Rupbasan Klas I Mataram




     NAMA  : LALU ROPII QUBRO, SH
     NIP  : 19590914 198903 1 001
     JABATAN  : Ka.Subsi Administrasi dan Pemeliharaan




   NAMA : DJOKO MULJANTO.SH
   NIP  : 19680920 199203 1 001
   JABATAN  : Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran




   NAMA : RINADA.SH
   NIP  : 19651231 199203 1 005
   JABATAN  : Pengelola Barang Milik Negara





NAMA  : PATHONI IMAM SUBANDI.SH
NIP : 19830401 200604 1 001
JABATAN : Komandan Regu Pengamanan




   NAMA  : I MADE KARTA SUGANDA
   NIP : 19700112 199203 1 001
   JABATAN : Penyusun laporan dan Hasil Evaluasi




   NAMA : SUBROTO.SH
   NIP : 19810720 200112 1 001
   JABATAN : Komandan Regu Pengamanan




      NAMA  : NI KETUT SINTHA FEBRIANI.SH
 NIP  : 19830224 200212 2 001
      JABATAN : Pengolah Bahan Evaluasi dan Laporan




Nama : LALU NISPIYAWAN.SH
Nip : 19840828 200212 1 001
Jabatan : Pengolah Bahan  Laporan dan Evaluasi




     NAMA  : MAHYUDIN
     NIP  : 19580608 199403 1 001
     JABATAN : Komandan Regu Pengamanan





Nama : SUPARDI.SH
Nip : 19681231 199403 1 001
Jabatan : Pengelola Arsip Kepegawaian





Nama : INDRASWATI.SH
Nip : 19840504 200312 1 002
Jabatan : Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran





Nama : ABDUL FARUK,SH
Nip : 19800803 200212 1 001
Jabatan : Komandan Regu Pengamanan






Nama : JUNAIDI
Nip : 19681231 199103 1 002
Jabatan : Anggota Satuan Pengaman






Nama : MAHYATIK
Nip : 19640520 199103 2 001
Jabatan : Pengelola Dokumen Kepegawaian



Nama : I MADE WARSITA KUSUMA.SH
Nip : 19761016 200003 1 002
Jabatan : Anggota Satuan Pengaman






Nama : KADRI MULYADI, SH.
Nip : 19801231 200112 1 002
Jabatan : Pengelola Keuangan





Nama : MUH. ARFAN
Nip : 19810121 200112 1 002
Jabatan : Anggota Satuan Pengaman






Nama : ILHAM FAUZI.SH
Nip : 19790226 200212 1 001
Jabatan : Bendahara





Nama : PUTU PRANA ADHI SAPUTRA, SH.
Nip : 19790227 200212 1 001
Jabatan : Penyusun Bahan Evaluasi dan Laporan




Nama : ARYADILAGA.SH
Nip : 19791231 200604 1 002
Jabatan : Anggota Satuan Pengaman






Nama : AKH. RAMLI.SH
Nip : 19820510 200604 1 002
Jabatan : Pengadiminstrasi BMN





Nama : SAMDANI
Nip : 19850407 200604 1 001
Jabatan : Pengelola Keuangan





Nama : AMINUDDIN
Nip : 19871224 200703 1 001
Jabatan : Operator. K.





Nama : NI KOMANG DEBY SWARI LESTARI
Nip : 19910717 200912 2 001
Jabatan : Penata Usahaan









Nama : KHAIRIL KHAYADI
Nip : 19820908 201012 1 004
Jabatan : Pengolah data Kepegawaian









Nama : NI LUH RATNAWATI
Nip : 19880202 201012 2 002
Jabatan : Pembuat Daftar Gaji









Nama : FAOZIAH
Nip : 19910921 201012 2 001
Jabatan : Pengganda Surat dan Dokumen



Images & teks : Amy SS

PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TH 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP HAMDAN STANDAR DLM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN

PASAL 34

(1) Dalam melakukan tindakan penyitaan barang bukti petugas WAJIB :
      a. melengkapi administrasi penyidikan,
      b. melakukan penyitaan hanya terhadap benda yang ada hubungannya dengan penyidikan,
      c. memberitahu tujuan penyitaan kepada pemilik,
      d. menerapkan teknik dan taktik penyitaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
      e. merawat barang bukti yang disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
      f. menyimpan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan negara,
      g. membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang    
          menyerahkanbarang yang disita.
(2) Dalam melakukan penyitaan barang bukti, petugas dilarang :
      a. melakukan penyitaan tanpa dilengkapi administrasi penyidikan,
      b. tidak memberi tahu tujuan penyidikan,
      c. melakukan penyitaan benda yang tidak ada hubungannya dengan penyidikan,
      d. melakukan penyitaan dengan cara yang bertentangan dengan hukum,
      e. tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak,
      f. tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melakukan penyitaan,
     g. menelantarkan barang bukti yang disita atau tidak melakukan perawatan barang bukti sesuai dengan 
         peraturan perundang-undangan,
    h. mengam,bil, memiliki, menggunakan dan menjual barang bukti secara melawan hak.

Kamis, 08 Maret 2012

PERATURAN BERSAMA








 



KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN


KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.HH.16.KP.05.02 TAHUN 2011

Etika dalam Melakukan Pengelolaan
Terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan

Pasal 8

Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d, sebagai berikut  :

1. Teliti dan cermat dalam menilai barang sitaan dan barang rampasan;
2. Mampu mengambil tindakan secara tegas terhadap setiap bentuk ancaman;
3. Mampu menilai kondisi yang dapat menimbulkan rusaknya benda sitaan dan barang rampasan
4. Tidak tergoda untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma moral dan hukum;
5. Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas;
6. Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian; dan
7. Tidak memanfaatkan benda sitaan dan barang rampasan tanpa hak untuk kepentingan pribadi;